PERMOHONAN PERUBAHAN DESIL
Administrator 02 Februari 2026 12:19:05 WIB
Mekanisme Permohonan Perubahan Desil (Data Kesejahteraan) di Desa
Pemerintah Desa memahami bahwa kondisi ekonomi keluarga bersifat dinamis. Ada kalanya keluarga yang sebelumnya berada di tingkat ekonomi tertentu mengalami perubahan kondisi, sehingga data Desil dalam DTKS perlu disesuaikan agar bantuan sosial tepat sasaran.
Apa itu Desil?
Dalam sistem pendataan kemiskinan, Desil adalah pengelompokan rumah tangga berdasarkan tingkat kesejahteraannya.
Desil 1: Rumah tangga dalam kelompok 10% terendah (Sangat Miskin).
Desil 4: Rumah tangga dalam kelompok 40% terendah.
Jika kondisi ekonomi Anda tidak sesuai dengan data yang tercatat, Anda berhak mengajukan peninjauan kembali.
Alur Pengajuan Perubahan Data
Bagi warga yang ingin mengajukan perubahan data atau merasa keberatan dengan status Desil saat ini, berikut adalah langkah-langkahnya:
Lapor Diri: Datangi Kantor Desa melalui seksi Pelayanan atau Kesejahteraan (Kesra) dengan membawa dokumen pendukung.
Musyawarah Desa (Musdes): Nama-nama yang masuk usulan akan dibahas dalam Musdes untuk menentukan apakah layak diusulkan perubahan statusnya atau tidak.
Verifikasi Lapangan: Petugas desa atau enumerator akan melakukan survei langsung ke rumah Anda untuk memvalidasi kondisi fisik rumah dan ekonomi terkini.
Input Sistem (SIKS-NG): Jika disetujui, operator desa akan menginput data terbaru ke sistem SIKS-NG milik Kementerian Sosial.
Syarat Dokumen yang Harus Dibawa
Untuk mempercepat proses verifikasi, mohon siapkan dokumen berikut:
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) terbaru.
Fotokopi KTP Elektronik.
Foto kondisi rumah (tampak depan, ruang tamu, dan dapur).
Surat keterangan penghasilan atau surat pernyataan tidak mampu dari RT/RW setempat.
APLIKASI CEK BANSOS
Sekarang warga bisa mengajukan perubahan desil secara mandiri melalui Aplikasi CEK Bansos, cara ini lebih mudah dan lebih efektif karena warga bisa mengajukan usulan serta memantau sendiri pengajuan usulan maupun perubahan tersebut
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dengan nama developer resmi Kementerian Sosial RI. Pastikan warga hanya mengunduh aplikasi resmi untuk menghindari penyalahgunaan data pribadi.
untuk cara penggunaan aplikasi Cek Bansos warga dapat melihat video tutorial di Youtube atau bisa menghubungi wa. 087893123977
Catatan Penting
Pemerintah Desa hanya berwenang mengusulkan perubahan data. Keputusan akhir mengenai perubahan status Desil dan penetapan penerima bantuan sosial sepenuhnya merupakan kewenangan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Kami mengimbau warga untuk memberikan data yang jujur dan apa adanya demi mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh masyarakat desa.
Dokumen Lampiran : PERMOHONAN PERUBAHAN DESIL
Komentar atas PERMOHONAN PERUBAHAN DESIL
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERMOHONAN PERUBAHAN DESIL
- JADWAL POSYANDU BULAN FEBRUARI 2026
- PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2026
- APBDes Desa Sukorame Kec. Gandusari Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2024
- SEJARAH DESA SUKORAME KEC. GANDUSARI KAB. TRENGGALEK
- LAPORAN REALISASI APBDes TAHUN ANGGARAN 2022 DESA SUKORAME KEC. GANDUSARI KAB. TRENGGALEK
- APBDes Desa Sukorame Kec. Gandusari Kab. Trenggalek Tahun Anggaran 2023













